Selasa, 16 Agustus 2016

KEGIATAN KEPRAMUKAAN DALAM PERSPEKTIF KURIKULUM 2013

Oleh:
Adi Saputra, M.Pd
Tulisan ini bermaksud untuk meluruskan pelaksanaan kegiatan kepramukaan di sekolah berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam kurikulum 2013. Tulisan ini juga dilengkapi pada bagian bawah dengan naskah pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan, bahan presentasi, dan permendikbud yang mengatur kegiatan ini yang dapat Anda download. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat. Maju Bersama, Hebat Semua!
Pendahuluan
Tahun ini merupakan merupakan tahun ke-empat implementasi kurikulum 2013. Namun masih banyak kendala dalam pelaksanaannya secara utuh walau pun aturannya sudah dibuat. Salah satunya adalah kegiatan kepramukaan, realitanya sekarang pelaksanaan pendidikan kepramukaan di sekolah-sekolah masih jauh dari aturan yang terdapat dalam permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang kegiatan kepramukaan. Kegiatan kepramukaannya masih seperti kegiatan Persami (Perkemahan Sabtu Minggu), acara api unggun, bikin tandu atau tali temali, belajar sandi morse atau bendera semaphore serta baris berbaris. Sedangkan pelatih atau pembinanya biasanya adalah para peserta didik senior atau pembina dari gugus depan. Pada hal kegiatan-kegiatan ini malah tidak wajib untuk peserta didik ikuti dan ini merupakan kegiatan yang hanya sekali dilaksanakan atau hanya pilihan sifatnya.
Selanjutnya juga ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan ini dalam kurikulum 2013 merupakan salah satu syarat untuk naik kelas. Peserta didik harus mempunyai minimal baik untuk ekstrakurikuler ini. Tetapi juga menjadi suatu yang  sulit untuk dipahami dari mana para pembina pramuka memberikan nilai minimal baik sehingga peserta didik bisa naik kelas. Pada hal yang dilaksanakan selama ini masih belum sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini juga sering penulis alami dalam rangka memberikan pelatihan tentang kurikulum 2013, para pembina pramuka di sekolah-sekolah masih mempunyai pandangan yang berbeda.
Pada Kurikulum 2013, pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum dan dilaksanakan dengan tujuan agar  peserta  didik  dapat mengembangkan  kepribadian,  minat,  dan  kemampuannya  di berbagai bidang di luar bidang akademik. Melalui kegiatan ekstrakurikuler tersebut peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sangat relevan sebagai wadah penanaman nilai karakter. Nilai karakter yang dapat dikembangkan melalui kegiatan kepramukaan adalah sebagai berikut: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab. 
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kegiatan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib ayat 1 huruf a dan pasal 2 ayat 2 kegiatan ekstrakurikuler wajib diartikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya. Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib merupakan proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Hal ini didasarkan pada dua alasan yaitu: Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.  Kedua, pendidikan Kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan,  kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas pendidikan Kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di satuan pendidikan, sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan secara programatik, pendidikan kepramukan diorganisasikan dalam 3 ( tiga ) model  sebagai berikut: 
  1. Model Blok, merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian secara umum; 
  2. Model Aktualisasi, sebagaimana merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal;  
  3. Model Reguler, merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus Depan.
Kalau kita hubungkan dengan kegiatan kepramukaan sekarang yang masih banyak dilaksanakan di sekolah-sekolah, maka kegiatan-kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan pada model 1 (blok) dan model 3 (regular). Sedangkan untuk model ke-2 (aktualisasi diri) malah belum dilaksanakan pada kegiatan dalam model ini wajib untuk dilaksanakan.

Konsep Model Aktualisasi Mata Pelajaran Dalam Kegiatan Kepramukaan
 Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan Model Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan dengan mengidentifikasi muatan pembelajaran dalam kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan. Oleh karena itu guru harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk diaktualisasikan dalam kegiatan kepramukaan. Guru yang menyampaikan materi pada model ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK).  Jika satuan pendidikan belum memenuhi syarat tersebut di atas maka kepala sekolah dapat menugaskan guru mata pelajaran untuk menjadi pembina pramuka.
Karakteristik Model Aktualisasi   
Karakteristik model aktualisasi mata pelajaran dalam kegiatan kepramukaan adalah sebagai berikut:
  1. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali. 
  2. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit. 
  3. Kegiatan Model Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka yang dikembangkan dari muatan-muatan pembelajaran yang terdapat dalam Kompetensi Dasar mata pelajaran. 
  4. Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) 
  5. Pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan bersamaan dengan kepramukaan model reguler. 
  6. Tidak diharuskan menggunakan seragam pramuka.
Langkah-langkah Model Aktualisasi 
 Kegiatan Kepramukaan melalui model aktualisasi mata pelajaran dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Identifikasi Kompetensi Dasar yang sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan.                                    Guru mata pelajaran mengidentifikasi Kompetensi Dasar yang sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan. Hasil identifikasi kompetensi dasar tersebut dapat dilinierkan antarmata pelajaran, sehingga guru dapat melaksanakan kegiatan dengan cara kolaborasi antarmata pelajaran. 
  2. Perencanaan                                                                                                                             Setelah melakukan identifikasi dan linierisasi muatan-muatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar yang dapat diaktualisasikan dalam kegiatan kepramukaan, langkah selanjutnya guru dalam kelompok mata pelajaran melakukan diskusi untuk merencanakan berbagai alternatif kegiatan kepramukaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan muatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar mata pelajaran masing-masing.  Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan  cara sebagai berikut: 
  • Masing-masing guru mata pelajaran merencanakan kegiatan kepramukaan dengan mengidentifikasi Kompetensi Dasar yang terdapat dalam mata pelajarannya yang relevan.  
  • Guru merencanakan kegiatan kepramukaan dengan mengidentifikasi Kompetensi Dasar pada beberapa mata pelajaran secara kolaboratif. 
  • Cara lain yang dapat dilakukan adalah  dengan  mengidentifikasi nilai Pemeliharaan Taman dan Lingkungan Sekolah kecakapan umum pada SKU (Syarat Kecakapan Umum) Kepramukaan  yang sesuai dengan muatan-muatan pembelajaran pada kompetensi dasar mata pelajaran.
     3. Persiapan
   Pada kegiatan persiapan kepala sekolah mengkoordinir kegiatan guru dan berperan memfasilitasi  
   pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar untuk pelaksanaan kegiatan. Selain itu,  
   jika diperlukan kepala sekolah dapat mengundang ahli atau pembina pramuka dari luar (Kwarcab, 
   misalnya) sebagai nara sumber yang dapat mengarahkan guru dalam pelaksanaan kegiatan.  Langkah 
               persiapan antara lain;  
  • Koordinasi antar guru mata pelajaran Setelah mengidentifikasi kompetensi dasar guru melakukan koordinasi dengan guru mata pelajaran lain untuk melihat linierisasi kompetensi dasar antar mata pelajaran.  Jika beberapa mata pelajaran memiliki kompetensi dasar yang linier muatan pembelajarannya dengan kegiatan kepramukaan maka guru dapat merencanakan kegiatan kepramukaan secara kolaboratif.
  • Koordinasi guru mata pelajaran dengan Pembina Kepramukaan Guru mata pelajaran berkoordinasi dengan pembina kepramukaan untuk merumuskan kegiatan kepramukaan yang akan dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi dan linierisiasi.  
  • Pengelompokkan peserta didik Pembina pramuka bersama wakil kepala sekolah urusan kurikulum dan kesiswaan mengelompokkan peserta didik dalam beberapa kelompok sesuai dengan bentuk kegiatan kepramukaan hasil identifikasi dan linierisasi. 
  • Pemetaan guru pembina kepramukaan Wakil kepala sekolah urusan kurikukum dan kesiswaan melakukan pemetaan guru yang ditugaskan untuk menjadi pembina kegiatan kepramukaan. 
  • Penjadwalan kegiatan kepramukaan  Wakil Kepala sekolah urusan kurikulum bersama pembina pramuka menyusun jadwal kegiatan kepramukaan 
Pelaksanaan 
Dalam melaksanakan kegiatan aktualisasi kepramukaan perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a.       Peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan tidak wajib mengikuti kegiatan tersebut.
b.      Satuan pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan dapat mengikutsertakan guru-guru mata pelajaran untuk mengikuti Pelatihan KMD (Kursus Mahir Dasar) sebagai prasyarat menjadi Pembina Pramuka, sehingga pada akhirnya seluruh guru mata pelajaran telah mendapatkan sertifikat KMD dan dipandang layak serta mampu menjadi Pembina Pramuka. 
c.       Pembina pramuka melaksanakan kegiatan kepramukaan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah dikoordinasikan dengan guru mata pelajaran,  wakil kepala sekolah urusan kurikulum  dan kesiswaan.
d.      Pelatihan KMD (Kursus Mahir Dasar) bagi guru mata pelajaran dapat dilakukan oleh satuan pendidikan bekerja sama dengan Kwartir Cabang di Kabupaten/Kota setempat. 

Penilaian
Penilaian kegiatan kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut: 
a.       Penilaian dilakukan secara kualitatif. 
1)      Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik;
2)      Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal “Baik” pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester; Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai “Baik”
3)      Nilai yang diperoleh pada kegiatan Kepramukaan dapat dipertimbangkan sebagai nilai sikap/keterampilan pada mata pelajaran yang relevan.
b.      Teknik Penilaian 
1)      Teknik penilaian sikap dapat dilakukan melalui observasi dalam bentuk jurnal, penilaian diri, dan penilaian antar teman (untuk penyesuaian dan konfirmasi) antarpeserta didik. 
2)      Teknik penilaian keterampilan dapat dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya. 
c.       Media Penilaian: 
1)      Jurnal/buku harian. 
2)      Portofolio. 
d.      Pencapaian minimal  kompetensi  Kepramukaan  Pencapaian minimal kompetensi kepramukaan untuk masing-masing peserta didik adalah baik atau “B”.

Penutup
Demikianlah sekilas informasi Penyelenggaraan aktualisasi mata pelajaran dalam kegiatan kepramukaan pada Kurikulum 2013 wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aktualisasi mata pelajaran dalam kegiatan kepramukaan diharapkan dapat mendukung pencapaian nilai sikap dan keterampilan  sesuai muatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar mata pelajaran. Aktualisasi mata pelajaran dalam kegiatan kepramukaan dapat terlaksana dengan baik jika semua pihak yang terlibat, baik kepala sekolah, guru mata pelajaran, pembina pramuka bekerja sama dalam menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian kepada peserta didik.  Salam Pramuka!

0 comments:

Posting Komentar