Selasa, 09 September 2014

Pendalaman Minat

Oleh : Adi Saputra, M.Pd

Pengertian
Pendalaman Minat adalah suatu program yang dirancang bersama antara SMA dengan perguruan tinggi terkait untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik agar dapat memperkaya pengetahuan tentang mata pelajaran.  Untuk tahapan awal akan dilakukan Pendalaman minat MP: Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi yang dipilihnya di SMA dengan Mata Kuliah Dasar (MKD) MIPA di PT.

Latar Belakang
Peserta didik di SMA/MA Kelas XII dapat mengambil matakuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait. Pendalaman minat matapelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

Tujuan
1.      Meningkatkan kompetensi siswa untuk persiapan masuk perguruan tinggi
2.      Efisiensi pembelajaran dengan sinkronisasi mata pelajaran lanjutan dari SMA ke Perguruan Tinggi
3.      Mempercepat waktu siswa menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi
4.      Mendapatkan pengakuan sks mata pelajaran tertentu dari Perguruan Tinggi

Mekanisme Pelaksanaan
1.      Dit. PSMA bersama Ditjen Dikti membuat perjanjian kerja sama (MoU) tentang pelaksanaan Program Pendalaman Minat di SMA yang memuat hak dan kewajiban masing-masing, untuk disosialisasikan ke SMA. 
2.      Dit. PSMA menunjuk SMA (atau SMA dapat mengajukan diri) untuk melaksanakan pendalaman minat dengan PT yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai perjanjian (MoU) di atas.
3.      Perguruan Tinggi menyediakan SDM (Dosen) untuk mengajar di SMA, atau melatih guru SMA sebagai mentor untuk melaksanakan pembelajaran/perkuliahan program dan menyediakan SAP untuk setiap mata pelajaran/mata kuliah sesuai dengan ketentuan Dit. PSMA.
4.      SMA bersama PT membuat perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan program Pendalaman Minat di SMA yang memuat antara lain:
Jadwal dan strategi pelaksanaan
a.      Jadwal dan strategi pelaksanaan
b.      Penyediaan SDM sebagai dosen/mentor/guru pelaksana
c.       SAP MP sesuai dengan hasil analisis yang diajukan Dit. PSMA
d.      Pendanaan dan sarana-prasarana
e.      Penilaian/ujian
5.      PT melakukan penilaian terhadap siswa yang telah menempuh mata pelajaran/mata kuliah tertentu pada program ini dan memberikan keterangan yang merupakan pengakuan terhadap sks mata kuliah di tingkat dasar PT tersebut. (Penilaian ini bukan penilaian untuk LCK, karena penilaian LCK sepenuhnya adalah hak guru mata pelajaran).
6.      Setelah peserta didik yang mengikuti program pendalaman lulus dari SMA, maka ia berhak untuk diterima di PT mitra SMA tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut dapat Anda download melalui link : Bahan PendalamanMinat

0 comments:

Posting Komentar