Selasa, 09 September 2014

Muatan Lokal dalam Kurukulum 2013



 Oleh : Adi Saputra, M.Pd
Pengertian Muatan Lokal
Muatan lokal, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya. Muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik agar:
1.        mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya;
2.   memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
3.  memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Pengelolaan Muatan Lokal
Dalam struktur kurikulum 2013 disebutkan bahwa matapelajaran kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu setiap daerah perlu mengembangkan muatan lokal.

Pasal 77N PP 32 th 2013 dinyatakan bahwa muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, muatan lokal tersebut dikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.
Berdasarkan ketentuan diatas maka setiap daerah dan satuan pendidikan berkewajiban mengembangkan dan melaksanakan muatan lokal yang ada didaerahnya melalui pembekalan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik tentang potensi daerahnya untuk dikembangkan dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Pelaksanaan Muatan Lokal
Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui 3 cara:
1.        Berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri, dan/atau
2.        Bahan kajian yang dipadukan ke dalam mata pelajaran lain; dan/atau
3.        Melalui pengembangan diri (Ekstrakurikuler)).
Muatan lokal dilaksanakan sebagai mata pelajaran tersendiri apabila bahan kajian muatan lokal berupa materi pembelajaran yang tidak terkait dengan ruang lingkup materi pada mata pelajaran kelompok B (Seni Budaya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, atau Prakarya dan Kewirausahaan).
Muatan lokal berupa bahan kajian yang dipadukan ke dalam mata pelajaran lain apabila bahan kajian muatan lokal berupa bagian/pengembangan dari ruang lingkup materi pelajaran pada kelompok B, maka muatan lokal tersebut berupa bahan kajian yang dipadukan ke dalam mata pelajaran kelompok B. Namun apabila bahan kajian muatan lokal tersebut terlalu luas maka dapat berdiri sendiri sebagai mata pelajaran muatan lokal.
Muatan lokal dilaksanakan melalui pengembangan diri apabila bahan kajian muatan lokal berupa program kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengekspresikan melalui kegiatan ekstrakurukuler, maka bahan kajian tersebut dapat diimplementasikan pada kegiatan ekstrakurikuler.
            Ada pun rambu-rambu dalam pelaksanaan muatan lokal adalah sebagai berikut
1.        Muatan lokal dilaksanakan sebagai mata pelajaran tersendiri dan/atau bahan kajian yang dipadukan ke dalam mata pelajaran lain dan/atau pengembangan diri.
2.        Alokasi waktu adalah 2 jam/minggu jika muatan lokal berupa mata pelajaran khusus muatan lokal.
3.        Muatan lokal dilaksanakan selama satu semester atau satu tahun atau bahkan selama tiga tahun.
4.        Proses pembelajaran muatan lokal mencakup empat aspek (kognitif, afektif, psikomotor, dan action).
5.        Penilaian pembelajaran muatan lokal mengutamakan unjuk kerja, produk, dan portofolio.
6.        Satuan pendidikan dapat menentukan satu atau lebih jenis bahan kajian mata pelajaran muatan lokal.
7.        Penyelenggaraan muatan lokal disesuaikan dengan potensi dan karakteristik satuan pendidikan.
8.        Satuan pendidikan yang tidak memiliki tenaga khusus untuk muatan lokal dapat bekerja sama atau menggunakan tenaga dengan pihak lain.
Link Download : Bahan Muatan Lokal

0 comments:

Posting Komentar