Selasa, 13 Mei 2014

PENDALAMAN MINAT



 A.   Pengertian Pendalaman Minat
Mengacu kepada ketentuan Pendalaman Minat dalam PP No. 32 tahun 2013 dan memperhatikan pengertian program advanced tersebut, maka konsep Pendalaman Minat di SMA pada dasarnya adalah suatu program yang dirancang bersama antara SMA dengan Perguruan Tinggi terkait untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik agar dapat memperkaya pengetahuan tentang mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi yang dipilihnya di SMA dengan mata kuliah dasar MIPA yang akan dipilihnya di Perguruan Tinggi. Dengan demikian, Program Pendalaman Minat ini memfasilitasi peserta didik di SMA untuk mengambil mata kuliah dasar MIPA  di Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang peminatannya, sehingga akan memperpendek waktu belajarnya dalam mencapai program tertentu di Perguruan Tinggi tersebut.
Program Pendalaman Minat berupa pendalaman materi mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, dan yang diberikan di kelas XII SMA. Materi pendalaman minat adalah Materi SMA dari kelas X sampai dengan kelas XII yang memiliki kompetensi yang hampir sama dengan  kompetensi/materi yang ada di Struktur Kurikulum atau Satuan Acara Perkuliahan (SAP) Mata Kuliah Dasar untuk MIPA di Perguruan Tinggi. Dengan demikian, peserta didik yang mengikuti program ini pada saat lulus SMA sudah “menabung” sks untuk mata kuliah dasar MIPA, dan tidak perlu mengambil lagi mata kuliah tersebut, sehingga memperpendek waktu belajarnya dalam mencapai program tertentu di Perguruan Tinggi

B.   Tujuan Program Pendalaman Minat di SMA

Tujuan Program Pendalaman Minat di SMA adalah sebagai berikut:
1.     Meningkatkan kompetensi peserta didik untuk persiapan masuk ke Perguruan Tinggi;
2.  Efisiensi pembelajaran dengan sinkronisasi Kompetensi mata pelajaran MIPA di SMA dengan SAP Mata Kuliah Dasar untuk MIPA  di Perguruan Tinggi;
3.    Mendapatkan pengakuan satuan kredit semester (sks) dari Perguruan Tinggi untuk mata kuliah dasar MIPA yang sesuai dengan mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan Biologidi SMA melalui program pendalaman materi;
4.  Memperpendek waktu belajarnya dalam mencapai program tertentu di Perguruan Tinggi.


C.   Mekanisme Penyelenggaraan Pendalaman Minat
Penyelenggaraan Program Pendalaman Minat di SMA dapat dilaksanakan dengan mekanisme seperti bagan berikut:
1.  Dit. PSMA bersama Ditjen Dikti membuat perjanjian kerja sama (MoU) tentang pelaksanaan Program Pendalaman Minat di SMA yang memuat hak dan kewajiban masing-masing, untuk disosialisasikan ke SMA. 
2.  Dit. PSMA menunjuk SMA (atau SMA dapat mengajukan diri) untuk melaksanakan pendalaman minat dengan PT yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai perjanjian (MoU) di atas.
3.  Perguruan Tinggi menyediakan SDM (Dosen) untuk mengajar di SMA, atau melatih guru SMA sebagai mentor untuk melaksanakan pembelajaran/perkuliahan program dan menyediakan SAP untuk setiap mata pelajaran/mata kuliah sesuai dengan ketentuan Dit. PSMA.
4. SMA bersama PT membuat perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan program Pendalaman Minat di SMA yang memuat antara lain:
a.        Jadwal dan strategi pelaksanaannya
b.       Penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai dosen/mentor/guru pelaksana
c.        SAP mata pelajaran/mata kuliah sesuai dengan hasil analisis yang diajukan Dit. PSMA
d.        Pendanaan dan sarana-prasarana
e.        Penilaian/ujian
5.    PT melakukan penilaian terhadap siswa yang telah menempuh mata pelajaran/mata kuliah tertentu pada program ini dan memberikan keterangan yang merupakan pengakuan terhadap sks mata kuliah di tingkat dasar PT tersebut. (Penilaian ini bukan penilaian untuk LCK, karena penilaian LCK sepenuhnya adalah hak guru mata pelajaran).
6.    Setelah peserta didik yang mengikuti program pendalaman lulus dari SMA, maka ia berhak untuk diterima di PT mitra SMA tersebut.

D.   Kriteria  SMA Pelaksana Pendalaman Minat

1. Sekolah memiliki Guru dengan Komitmen yang Tinggi dari semua warga sekolah terhadap pelaksanaan program.
2.    Sekolah memiliki prestasi akademik peserta didik di atas rata-rata.
3.    Sekolah memiliki Sarana dan prasarana pendidikan yang lengkap  dan memadai untuk pelaksanaan program.
4.    Sekolah telah melakukan seleksi terhadap peserta didik.
5. Sekolah mendapat dukungan yang kuat dari orang tua, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Pemerintah Daerah.
6.    Sekolah memiliki lulusan yang diterima di PT minimal 25 persen dalam 3 (tiga) tahun terakhir
7.    Ketentuan lain yang disyaratkan PT mitra


E.    Kriteria  Peserta Didik

1.     Peserta didik memiliki nilai baik dalam sikap dan perilaku yang direkomendasikan oleh Dewan Guru serta memiliki minat dan bakat pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi dengan nilai minimal sesuai ketentuan yang disepakati oleh SMA dan PT mitra.
2.    Ketentuan lain yang disyaratkan PT mitra

0 comments:

Posting Komentar