A. Pengertian Pendalaman Minat
Mengacu kepada
ketentuan Pendalaman Minat dalam PP No. 32 tahun 2013 dan memperhatikan
pengertian program advanced tersebut, maka konsep Pendalaman Minat di SMA pada
dasarnya adalah suatu program yang dirancang bersama antara SMA dengan
Perguruan Tinggi terkait untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik agar
dapat memperkaya pengetahuan tentang mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia,
dan Biologi yang dipilihnya di SMA dengan mata kuliah dasar MIPA yang akan
dipilihnya di Perguruan Tinggi. Dengan demikian, Program Pendalaman Minat ini
memfasilitasi peserta didik di SMA untuk mengambil mata kuliah dasar MIPA di Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang
peminatannya, sehingga akan memperpendek waktu belajarnya dalam mencapai program
tertentu di Perguruan Tinggi tersebut.
Program Pendalaman Minat berupa
pendalaman materi mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, dan yang diberikan
di kelas XII SMA. Materi pendalaman minat adalah Materi SMA dari kelas X sampai
dengan kelas XII yang memiliki kompetensi yang hampir sama dengan kompetensi/materi yang ada di Struktur
Kurikulum atau Satuan Acara Perkuliahan (SAP) Mata Kuliah Dasar untuk MIPA di
Perguruan Tinggi. Dengan demikian, peserta didik yang mengikuti program ini
pada saat lulus SMA sudah “menabung” sks untuk mata kuliah dasar MIPA, dan tidak perlu
mengambil lagi
mata kuliah tersebut,
sehingga memperpendek
waktu belajarnya dalam mencapai program tertentu di Perguruan Tinggi
B. Tujuan Program Pendalaman Minat di SMA
Tujuan Program Pendalaman Minat di
SMA adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kompetensi peserta didik untuk persiapan
masuk ke Perguruan Tinggi;
2. Efisiensi pembelajaran dengan sinkronisasi Kompetensi
mata pelajaran MIPA di SMA dengan SAP Mata Kuliah Dasar untuk
MIPA di Perguruan Tinggi;
3.
Mendapatkan pengakuan satuan
kredit semester (sks) dari Perguruan Tinggi untuk mata kuliah dasar MIPA yang
sesuai dengan mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan Biologidi
SMA melalui program pendalaman materi;
4. Memperpendek
waktu belajarnya dalam mencapai program tertentu di Perguruan Tinggi.
C. Mekanisme
Penyelenggaraan Pendalaman Minat
Penyelenggaraan
Program Pendalaman Minat di SMA dapat dilaksanakan dengan mekanisme seperti
bagan berikut:
1. Dit.
PSMA bersama Ditjen Dikti membuat perjanjian kerja sama (MoU) tentang
pelaksanaan Program Pendalaman Minat di SMA yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing, untuk disosialisasikan ke SMA.
2. Dit.
PSMA menunjuk SMA (atau SMA dapat mengajukan diri) untuk melaksanakan
pendalaman minat dengan PT yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai perjanjian (MoU)
di atas.
3. Perguruan Tinggi menyediakan SDM (Dosen) untuk
mengajar di SMA, atau melatih guru SMA sebagai mentor untuk melaksanakan
pembelajaran/perkuliahan program dan menyediakan SAP untuk setiap mata
pelajaran/mata kuliah sesuai dengan ketentuan Dit. PSMA.
4. SMA bersama PT membuat perjanjian
kerjasama tentang pelaksanaan program Pendalaman Minat di SMA yang memuat
antara lain:
a.
Jadwal dan strategi pelaksanaannya
b. Penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai dosen/mentor/guru
pelaksana
c. SAP
mata pelajaran/mata kuliah sesuai dengan
hasil analisis yang diajukan Dit. PSMA
d.
Pendanaan dan sarana-prasarana
e.
Penilaian/ujian
5. PT
melakukan penilaian terhadap siswa yang
telah menempuh mata pelajaran/mata kuliah tertentu pada program ini dan
memberikan keterangan yang merupakan pengakuan terhadap sks mata kuliah di tingkat dasar PT
tersebut. (Penilaian ini bukan penilaian untuk LCK, karena penilaian LCK
sepenuhnya adalah hak guru mata pelajaran).
6. Setelah
peserta didik yang mengikuti program pendalaman lulus dari SMA, maka ia berhak
untuk diterima di PT mitra SMA tersebut.
D. Kriteria SMA Pelaksana Pendalaman Minat
1. Sekolah
memiliki Guru dengan Komitmen yang Tinggi dari semua warga sekolah terhadap
pelaksanaan program.
2. Sekolah
memiliki prestasi akademik peserta didik di atas rata-rata.
3. Sekolah
memiliki Sarana dan prasarana pendidikan yang lengkap dan memadai untuk pelaksanaan program.
4. Sekolah
telah melakukan seleksi terhadap peserta didik.
5. Sekolah
mendapat dukungan yang kuat dari orang tua, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
serta Pemerintah Daerah.
6. Sekolah
memiliki lulusan yang diterima di PT minimal 25 persen dalam 3 (tiga) tahun terakhir
7. Ketentuan lain yang disyaratkan PT mitra
E. Kriteria Peserta Didik
1.
Peserta didik memiliki nilai baik dalam sikap dan
perilaku yang direkomendasikan oleh Dewan Guru serta memiliki minat dan bakat pada
mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi dengan nilai minimal
sesuai ketentuan yang disepakati oleh SMA dan PT mitra.
2. Ketentuan
lain yang disyaratkan PT mitra
0 comments:
Posting Komentar